Senin, 23 April 2012

Refleksi 6 Tahun Perdamaian Aceh di Bundaran HI

Refleksi 6 Tahun MoU Helsinki
Gerakan Damai (Garda) Penyelamatan MoU Helsinki
Selamatkan MoU Helsinki dan UUPA demi Keutuhan Aceh dalam NKRI


Menjelang 6 (enam) tahun perjanjian damai MoU Helsinki antara ACEH dan PEMERINTAH INDONESIA, kewenangan Aceh kini masih belum sesuai kesepakatan. UUPA berada dalam transaksi politik dari ketidakjelasan hukum. Nyawa-nyawa korban konflik seolah terlupakan begitu saja. Perdamaian yang dirintis dengan susah payah dengan segenap pengorbanan nyawa dan harta benda kini dihadapkan oleh berbagai intriks politik yang saling meruntuhkan dan saling menistakan. Sengketa Pilkada salah satu bukti telah memunculkan konflik regulasi sehingga berpotensi melahirkan konflik baru dan terancam bubarnya perdamaian.

Demi marwah dan martabat perdamaian maka kami terpanggil untuk mengawal penyelamatan MoU Helsinki dan penyempurnaan UUPA lebih utuh dan sempurna, mulai sekarang, dan tidak besok. Kami ingin mengetuk perasaan, hati dan logika perdamaian semua pihak pada koridor yang benar. Sikap kami dalam hal ini tegas, sebagai berikut :

  1. Menuntut pertanggungjawaban para pihak yang telah menandatangani MoU Helsinki agar serius dan   berkomitmen menjaga dan menjamin perdamaian tetap berlangsung sebagaimana telah disepakati.
  2. Seluruh lembaga negara harus menghormati kekhususan Aceh sesuai MoU dan UUPA yang merupakan resolusi konflik dan konsensus politik yang harus dijaga dan diselamatkan demi keberlanjutan perdamaian dan martabat Aceh dan Indonesia.
  3. Menyikapi pelaksanaan Pilkada kiranya Pemerintah Pusat lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan baik tahapan maupun mekanisme Pilkada, mengingat aceh dalam masa transisi dan berpotensi mengalami konflik vertikal kembali dengan pusat.
  4. Meminta para pihak agar jangan mengotak-atik UUPA kecuali dengan mekanisme MoU agar perdamaian bisa abadi di Aceh. Hal-hal yang menyangkut kewenangan Aceh dalam amanah MoU Helsinki wajib diakomodir untuk penyempurnaan UUPA. Oleh karena itu, UUPA yang ada sekarang ini perlu direvisi sesuai amanah MoU Helsinki.
  5. Usut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM selama pemberlakuaan DOM (Daerah Operasi Militer) dan Masa pemberlakuan Darurat Militer di Aceh.
  6. Mendesak CMI sebagai mediator untuk bertanggung jawab terhadap perjanjian damai MoU Helsinki.

Demikian seruan ini kami sampaikan, semoga damai Aceh dan Indonesia tidak dalam kata dan diatas kertas belaka, tapi mesti diwujudkan dalam aksi dan perbuatan nyata. Tidak besok, tapi sekarang juga…..!

Atas Nama GARDA MoU Helsinki
1.Komite Mahasiswa Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN)
2.Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (FOPKRA).
3.Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA)
4.Komunitas Mahasiswa Pemuda Aceh Jakarta Raya (KOMPA JAYA)
5.Ikatan Keluarga Nagan Raya (IKA NR) Jakarta
6.Gabungan Anak Langsa (GALANG)
7.Aliansi Rakyat Aceh Medaulat (ALARAM)
8.Komunitas FOBA-Jakarta
9.Ikatan Pelajar Mahasiswa Simeulue- Jakarta (IPELMAS) Jakarta)
10.Lembaga Aspirasi MAsyarakat (LAM) Jakarta


Jakarta, 15, Agustus 2011


Agus Tamiang

Koordinator GARDA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar