Kamis, 19 April 2012

SURAT TERBUKA TUNTUT BOS SIRA DIBEBASKAN

S U R A T  T E R B U K A

Sifat    :     Urgent
Hal     :     Bebaskan tanpa syarat Muhammad Nazar ( Ketua Dewan Presidium SIRA )


Kepada Yth,

1. Presiden Republik Indonesia K.H Abdurrahman Wahid
2. Bapak Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman
3. Ketua Mahkamah Agung ( MA ) RI
4. Bapak Menteri Kehakiman dan HAM, Prof. DR.Baharuddin Lopa,SH

di-
Jakarta

  1. Bahwa Penahanan dan Proses Hukum terhadap Muhammad Nazar ( Ketua Dewan Presidium SIRA ) sangat bertendensikan Politik dan telah menghambat upaya penyelesaian Konflik vertical di Aceh secara damai dan Konfrehensif.
  2. Bahwa Penahanan dan Proses Hukum terhadap saudara Muhammad Nazar telah melanggar esensi Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang sangat Universal dalam menjunjung tinggi hak-hak sipil dalam berdemokrasi. Penahanan tersebut telah menginjak upaya perwujudan keadilan; apalagi tuduhan terhadap Muhammad Nazar berdasarkan pasal-pasal "Harzain Artikelen" yang sudah tidak layak jual dalam perkembangan alam Demokrasi.
  3. Bahwa Penahanan dan Proses Hukum terhadap saudara Muhammad Nazar memungkinkan terjadinya kerusuhan dan ketidakstabilan tatanan hidup bagi Komunitas Rakyat Aceh; sebab aktivitas politik yang telah dilakukan Sentral Informasi Referendum Aceh ( SIRA ) didukung secara kolektif oleh seluruh rakyat Aceh. Artinya SIRA tidak bias dilepaskan dari kepentingan tuntutan rakyat Aceh hari ini.
  4. Bahwa Penahan dan Proses Hukum terhadap saudara Muhammad Nazar belum memiliki bukti-bukti yang benar dan patut secara yuridis. Barang bukti yang berupa Spanduk telah diperoleh dengan cara tidak wajar. Spanduk yang bertuliskan:" Tarik TNI/POLRI non Organik dari Aceh, Intervensi Internasional, Laksanakan Referendum, adili Pelanggaran HAM dan Genjatan senjata di Aceh" tersebut tidak bias dikatakan melanggar Hukum karena itu perwujudan dari kebebasan mengeluarkan pendapat serta merupakan tuntutan rakyat demi penyelesaian Masaalah Aceh secara damai, Demokrasi yang harus dihargai oleh semua pihak.
  5. Bahwa Posisi saudara Muhammad Nazar sebagai ketua Dewan Presidium SIRA kami tegaskan merupakan mandat Konggres Mahasiswa Pemuda santri dan Pelajar se-rantau ( KOMPAS ) dimana 104 delegasi yang menjadi peserta terdiri dari komponen yang ada di Aceh, Nusantara, dan diluar Negeri; artinya tindakan aparat Keamanan dan Hukum dalam menjerat Muhammad Nazar haruslah dapat dipertanggung jawabkan kepada Komponen-komponen tersebut sebelum menjadi masaalah dikemudian hari; karena tanggungjawab pemberi mandat maka suatu sa'at dipastikan akan menimbulkan reaksi yang keras. Perjuangan yang dilakukan SIRA dan Muhammad nazar merupakan realisasi dari mandat yang diberikan oleh rakyat Aceh melalui: Sumpah Bangsa aceh pada tanggal 28 Oktober 1999 yang dihadiri oleh lebih 150.000 massa rakyat, mandat Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum ( SU-MPR ) pada tanggal 28 November 1999 yang dihadiri lebih 2 ( Dua ) juta massa rakyat
  6. Sebagai konsekwensi logis dari persoalan dan alasan diatas maka kami menuntut kepada pihak-pihak terkait untuk sesegera mungkin untuk membebaskan tanpa syarat saudara Muhammad Nazar ( Ketua Dewan Presidium SIRA )
  7. Demikianlah surat terbuka dari kami untuk diindahkan dan menjadi perhatian pihak-pihak terkait.
Banda Aceh, 19 Februari 2001
Ditandatangani oleh:

1.     Jaringan Aksi Masyarakat Aceh untuk Keadilan ( JAMAK )

        T. BANTA SYAHRIAL
         Sekretaris Jendral
      
2.    Koalisi Aksi Reformasi Mahasiswa Aceh (KARMA)

        M. TAUFIK ABDA
       Sekretaris Jenderal

3.    Presidium Forum Silaturrahmi Mahasiswa Aceh ( FORSIMA )

       RIDWAN M
       Koordinator Pusat

4.    Solidaritas Perempuan Untuk Referendum Aceh ( SPURA )

       MARYATI, S.H. MH
       Koordinator

5.    Solidaritas Mahasiswi Islam Peduli Aceh ( SMIPA )

       CUT ASMAUL HUSNA
       Sekjend

6.    Forum Koetaradja

       MUZAKKIR
       Sekjend

7.    Lembaga Pemberdayaan Perempuan Aceh ( LPPA )

       CUT DAHLIA
       Direktur Eksekutif

8.    Jeumpa Mirah Front

       FAURIZAL MP
       Sekjend

9.    Forum Komunikasi Aksi Mahasiswi Aceh ( F-KAMA )

       TANUR
       Presidium

10.  Front Aksi Reformasi Mahasiswa Islam Daerah Istimewa Aceh (FARMIDIA)


      TAUFIK ABDULLAH
      Koordinator Presidium

11.  Loyalitas Aksi Perempuan Aceh ( LAMPUAN )

      MAITANUR
      Koordinator

12. Pos Komunikasi Hak Asasi Manusia oleh mahasiswa untuk Rakyat Aceh (HAMMARA)

      SARLIMAWATI
     Pjs. Sekjend

13. Posko Peuduli Mahasiswa dan Rakyat Keu Aceh (PEMRAKA)

      BULQAINI DJAZAR AL TAMI
      Plt. Koordinator

14. Central Cease Fire Watch ( CFW )

      Tgk NASH BIN ABU BARK
      Spokersman Network


Tembusan:
1. Sekjend Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) di New York USA
2. Konggres/Senator USA di New York
3. Persatuan buruh Internasional ( ILO ) di New York USA
4. Duta- duta besar luar Negeri di Jakarta
5. NGO-NGO Internasional
6. NGO-NGO Nasional
7. NGO-NGO Aceh di Banda Aceh dan TK II se-Aceh
8. Ketua MPR RI di Jakarta
9. Ketua DPR RI di Jakarta
10. PANSUS Aceh DPR RI DI Jakarta
11. KOMNAS HAM di Jakarta
12. PBHI DI jakarta
13. Gubernur KDH Tk II Aceh
14. Ketua Pengadilan Negeri Aceh di Banda Aceh
15. KAJARI Aceh di Banda Aceh di Banda Aceh
16. Ketua DPRD TK I Aceh
17. SIRA Pusat di Banda Aceh
18. Media Massa
19. Arsip

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/PPDi/message/188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar