Sabtu, 31 Desember 2011

F-DIPA: Idealnya Diselesaikan Melalui Konsensus

Jumat, 7 Oktober 2011 10:05 WIB, Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Forum Demokrasi Indonesia dan Perdamaian Aceh (F-DIPA) berpendapat, idealnya konflik regulasi pilkada di Aceh diselesaikan melalui konsensus para pihak, yaitu Pemerintah Pusat, CMI, dan Pemerintah Aceh, serta elit kombatan GAM sebagai pihak yang mengikat perjanjian perdamaian enam tahun lalu. Langkah ini, perlu dilakukan demi menyelamatkan perdamaian dan pengembangan demokrasi lebih subtantif di masa depan.

“Melalui konsensus para pihak perlu penegasan kembali komitmen atau rekomitmen, bertujuan untuk membangun perdamaian seutuhnya berdasarkan perjanjian MoU Helsinki,” kata Koordinator Forum DIPA Taufik Abdullah, dalam siaran pers kepada Serambi Kamis (6/9) kemarin.

Dosen Ilmu Politik FISIP Unimal-Lhokseumawe ini berpendapat, rekomitmen menjadi krusial karena publik menilai implementasi MoU belum sempurna dijabarkan dalam UUPA, sebagai hukum primer (undang-undang dasar) penyelenggaran Pemerintah Aceh dalam bingkai NKRI.

Ditambahkan, jika tidak memungkinkan penyelesaian melalui konsensus para pihak, maka Pemerintah Pusat perlu menerbitkan keputusan resmi negara, yaitu perundangan-undangan dalam bentuk peraturan presiden (perpres). “Memaksa pilkada tanpa perhitungan matang, hanya akan melemahkan legitimasi politik pemerintah pusat. Pada akhirnya dapat berpotensi laten merebaknya konflik lebih kompleks, serta berpotensi hancurnya perdamaian dan demokrasi yang telah disepakati, dibina, dan dirawat selama ini,” demikian Taufik Abdullah.(nal)

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar