Selasa, 17 April 2012

Mahasiswa Unimal Dibekali Tatacara Merancang Qanun

Serambi Indonesia, Jumat, 24 Nopember 2006

Puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas dalam lingkungan Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe dibekali tatacara merancang undang-undang daerah (qanun). Kegiatan digelar untuk memberi pemahaman dan tahapan mahasiswa sebagai bekal apabila sewaktu-waktu mendapat kepercayaan dari pemerintah daerah.

Kegiatan yang bertemakan worshop legal drafting memahami teknik perancangan peraturan perundang-undangan daerah atau qanun tentang perlindungan perempuan dan anak Kamis (23/11) mendapat support dari BRR. Forum kajian Fakultas Hukum Unimal yang menjadi pengagas kegiatan menghadirkan narasumber, Harun Ismail SH MH, Taufik Abdullah SAg MA, Amrizal J Prang SH dan Mirza Alfadh S SH MH. Peserta sebanyak 100 orang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dan fakultas lainnya.

Menurut Amrizal, tatacara membuat qanun perlindungan anak dan perempuan menjadi topik bahasan. Dua hal ini belum tersentuh, padahal untuk wilayah Aceh yang paling banyak menderita adalah anak-anak dan kaum perempuan. Amrizal menilai, dalam pembuatan aturan mulai dari eksekutif dan legislatif, peran publik sangat kurang. Akibat dari hal ini aturan yang dihasilkan sering diprotes masyarakat.

Hal senada diutarakan Taufik Abdullah. Tidak bisa dipungkiri bahwa anak-anak dan kaum perempuan sering menderita dari berbagai kejadian. Workshop ini dapat merekomendasi peran aktif perempuan dalam membangun perdamaian untuk Aceh.

Dia menilai, diskriminasi mengakibatkan garis star berbeda antara laki-laki dan perempuan terutama dalam politik. Kesenjangan dalam politik terasa moncolok walaupun kesempatan dan partisipasinya mulai dibuka. Padahal, keterlibatan perempuan dalam transaksi publik tidak zamannya lagi dihambat.

Sementara Harun Ismail, dalam penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, penyusunan peraturan daerah perlu mengikutsertakan masyarakat. Tujuannya agar dapat mengakomidir kepentingan publik untuk dituangkan dalam peraturan daerah. Peran serta masyarakat akan mempermudah sosialisasi serta penerapan subtansi apabila aturan itu ditetapkan serta diundangkan. Dia menilai, kalau masyarakat tidak dilibatkan mereka akan apatis terhadap produk perda, tidak ditaatinya ketentuan peraturan daerah dan munculnya protes atau gejolak sebagai bentuk reaksi ketidaksetujuan.

Pemateri lainnya, Mirza Alfadh mengutakan tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan. Sejumlah referensi tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan dipaparkan dalam makalahnya.

Ketua Panitia Workshop, Hamdani SH LLM mengatakan, kegiatan digelar untuk membekali mahasiswa tentang teknik pembuatan UU atau aturan daerah. Jumlah peserta sebanyak 100 orang dari Fakultas Hukum dan utusan dari fakultas lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 peserta laki-laki dan sisanya 50 orang dari perempuan.

Sumber dikutib dari publikasi Serambi Indonesia. Versi Online : http://www.unimal.ac.id//?pilih=lihat&id=39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar