Sabtu, 31 Desember 2011

F-DIPA: Konflik Regulasi Idealnya Diselesaikan Melalui Rekomitmen


Saturday, 08 October 2011 09:30
Written by I.I. Pangeran
The Atjeh Post - Koordinator Forum Demokrasi Indonesia dan Perdamaian Aceh atau F-DIPA, Taufik Abdullah, menilai idealnya konflik regulasi Pilkada Aceh diselesaikan melalui konsensus para pihak, yaitu Pemerintah Pusat, Crisis Management Initiative (CMI), dan Pemerintah Aceh. Eksekutif dan Legislatif Aceh terlibat sebagai referentasi masyarakat Aceh.

“Elite yang menandatangani MoU Helsinki enam tahun lalu juga masih hidup dan berkuasa. Memungkinkan sekali pertemuan tingkat tinggi dilaksanakan dan bisa diharapkan menghasilkan konsensus untuk penegasan kembali komitmen atau rekomitmen perdamaian dan pengembangan demokrasi lebih kongrit,” kata Taufik Abdullah dalam siaran pers yang diterima di Lhokseumawe, Jumat (7/10).

Taufik Abdullah mengemukakan itu menanggapi hasil pertemuan gubernur Aceh, Ketua DPRA, dan Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Pangglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda dan pihak lain di Kementerian Dalam Negeri, kemarin.

Kalau para pihak menolak pertemuan tingkat tinggi, kata Taufik Abdullah, satu-satunya cara menunggu budi baik Presiden SBY. Sebagai referentasi Pemerintah Pusat keputusan tersebut pastinya menurut Taufik akan diterjemahkan dan disahkan dalam lembaran resmi negara, yaitu perundangan-undangan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan Pilkada Aceh dan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pejabat sementara gubernur, bupati dan wali kota.

“Keputusan itu mesti memerhatikan akumulasi politik selama ini dan menimbang semua aspek secara menyeluruh sehingga logis dan rasional. Selain itu, komitmen dan sungguh-sungguh berpatron pada MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh adalah prasyarat utama,” kata Taufik yang juga dosen ilmu politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar