Sabtu, 31 Desember 2011

Dirjen Otda: Demi Perdamaian Aceh Sengketa Pilkada Adil Untuk Semua



AcehVoice – Jakarta: DIRJEN Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah menilai, saat ini diperlukan komitmen bersama dengan Pemerintah Pusat untuk mengawal Undang- Undang Pemerintahan Aceh agar sesuai dengan MoU Helsinki. Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima delegasi KMPA (Komite Mahasiswa Pemuda Aceh) dan elemen masyarakat sipil lainnya yang mengatasnamakan Gerakan Damai (Garda) Penyelamatan MoU Helsinki di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (2/8/2011).
 
“Caranya adalah dengan mendudukkan semua pihak yang berkepentingan termasuk KPU, Bawaslu, DPRA, gubernur, partai lokal, dan partai nasional, dengan menghindari sikap ekstrim, untuk menemukan cara terbaik menyelamatkan perdamaian Aceh,” kata Djohermansyah.

Namun dari semua itu, adanya komitmen para pihak merupakan hal terpenting. “Jika perlu, buat MoU 'kecil' yang menjamin komitmen para pihak agar MoU Helsinki terimplementasi dalam UUPA demi perdamaian Aceh,” ujarnya.

Terkait kisruh Pemilukada di Aceh saat ini, ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Sehingga Pemerintah Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengusik independensi dari hasil yang sudah dikeluarkan oleh MK tentang judicial review pasal 256 perihal pasal perseorangan dalam UUPA. 

Meski begitu, katanya, ia sepakat perlunya pemenuhan UUPA sesuai MoU Helsinki sehingga sengketa Pemilukada bisa diselesaikan secara rasional dan adil untuk semua pihak. [azwar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar