Kamis, 16 Februari 2012

MK: Silakan Gugat


 Selasa, 11 Oktober 2011 12:26 WIB
111011foto.14_.jpg
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjabat tangan Ketua DPRA Drs Hasbi Abdullah dalam pertemuan di Kantor MK, Jakarta, Senin (10/10). Pertemuan itu juga diikuti Ketua DPD PDI Perjuangan H. Karimun Usman (paling kiri), Ketua Forum Perjuangan Keadilan Rakyat Aceh (Fopkra) Fazloen Hasan (dua dari kiri), dan Sekretaris Umum Fopkra, M nasir kanan)
SERAMBI/FIKAR W EDA



JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mempersilakan DPRA dan Forum Keadilan Perjuangan Rakyat Aceh (Fopkra) melakukan gugatan terhadap putusan judicial review MK tentang Pasal 256 UUPA yang meloloskan calon independen.

“Silakan daftarkan gugatan. Nanti saya akan baca keseluruhannya seperti apa,” ujar Mahfud saat menerima Ketua DPRA Hasbi Abdullah dan delegasi Pengurus Fopkra yang diketuai Fazloen Hasan, di Kantor MK, Jakarta, Senin (10/10). Hadir juga dalam pertemuan ini Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, H Karimun Usman.

Terkait permintaan agar MK membatalkan putusannya, Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa MK tidak bisa membatalkan putusan yang sudah dikeluarkan. “Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak bisa dibatalkan,” kata Mahfud menanggapi permintaan Ketua DPRA Hasbi Abdullah agar MK membatalkan putusan juducial review tentang Pasal 256 UUPA menyangkut calon independen.

DPRA dan Fopkra menyatakan menolak putusan MK No 35/PUU-VIII/2010 tanggal 10 Desember 2010 terkait pasal 256 UUPA. “Prosedur putusan MK terhadap pasal 256 itu bertentangan dengan Pasal 269 UUPA karena tidak memintakan persetujuan dari DPRA,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah.

Pasal 269 UUPA mengharuskan adanya persetujuan DPRA menyangkut adanya perubahan terhadap UUPA. “Pasal itu sudah terang benderang, bahwa perubahan UUPA harus atas persetujuan DPRA,” kata Hasbi Abdullah.

Hasbi mengatakan salah satu materi gugatan kepada MK adalah menyangkut pasal 269 UUPA, materi gugatan lainnya adalah sengketa kewenangan antarlembaga menyangkut penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkda) Aceh.

“Kita minta MK memutuskan lembaga mana yang berhak melaksanaan pilkada apakah KIP sendirian atau harus ada keterlibatan DPRA,” kata Hasbi Abdullah.

Ketua Umum Fopkra Fazloen Hasan mengatakan, Aceh memiliki kekhususan seperti yang diakui oleh pasal 18B UUD 1945. “Semua pihak harus menghargai kekhususan Aceh. Kami tidak ingin UUPA dipereteli,” kata Fazloen mengutip pertemuan dengan Mahfud.

DPRA dan Fopkra secara sendiri-sendiri akan mendaftarkan  gugatannya ke MK. “Kami akan segera melengkapi berkas gugatan sesuai ketentuan yang berlaku, meski kami sudah melayangkan surat gugatan melalui situs MK,” kata Fazloen Hasan.

Pada hari yang sama, Ketua DPRA Hasbi Abdullah bersama pengurus Fopkra menemui mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kediaman pribadinya kawasan Jakarta Selatan.

JK mengingatkan agar persoalan Aceh hendaknya diselesaikan dengan baik dan damai. “Ini soal trust, maka harus dipelihara dengan baik,” pesan JK, yang menjadi salah seorang tokoh kunci dalam proses perdamaian Aceh.(fik)

Editor : bakri
Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2011/10/11/mk-silakan-gugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar